Selasa, 02 Juli 2019

Pemerintah Usulkan Pengenaan Cukai Kantong Plastik Sebesar Rp200 Per Lembar

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengusulkan untuk pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Hal itu diusulkan anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja. 


"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Untuk jenis plastik yang akan dikenakan tarif yang cukai, pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Sementara, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Dengan demikian, usulan pengenaan tarif cukai ini bertujuan untuk mengurangi sampah kantong plastik di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 62 persen.

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita, sehingga banyak gerakkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," ujarnya.

Disisi lain, di beberapa daerah dalam negeri, pemerintahnya sudah mengeluarkan aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik seperti, Bogor, Banjarmasin, Balikpapan, dan Denpasar.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar