Kamis, 25 Juli 2019

ICW Minta Polri dan Kejagung Tarik Anggotanya yang Ikut Seleksi Capim KPK

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat adanya perwakilan penegak hukum aktif dari institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan hal tersebut untuk menghindari keberpihakan para anggota aktif dari institusi penegak hukum jika terdapat pelaku kasus korupsi dari lembaga asal mereka serta menghindari kepentingan lainnya.

"Misalnya yang pertama rawan potensi konflik kepentingan, bagaimana mungkin kita bisa percaya ketika mereka memimpin atau penegak hukum aktif memimpin sebagai pimpinan KPK dia akan berlaku adil ketika ada suatu perkara yang mana pelakunya adalah dari institusinya terdahulu," kata Kurnia, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

KPK Siap Bantu KY Usut Hakim MA Yang Lepaskan Terdakwa BLBI
Kurnia juga menyampaikan bahwa selain KPK, belum ada institusi penegak hukum lainnya yang dalam menangani pemberantasan korupsi dengan baik.

"Jadi imbauan kita tidak usah berbondong-bondong mengirim wakilnya ke KPK sementara institusinya sendiri belum berbenah diri dalam hal penegakan korupsi," ungkapnya.

Peneliti ICW tersebut mengharapkan agar Kejaksaan dan Kepolisian menarik kembali anggota institusinya yang mendaftar menjadi Capim KPK.

"Maka dari itu harapan besar kita sebenernya di sini bisa menjadi momentum bagi kapolri dan kejaksaan agung untuk menarik kembali para wakilnya yang di kirim ke KPK dan diberikan pos-pos khusus tertentu yang memang bisa membawa perubahan di instansi kepolisian dan kejaksaan," kata Kurnia.

Diketahui, Pansel Capim KPK mengumumkan nama calon Komisioner KPK masa jabatan 2019-2023 yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa yang lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang dari 192 peserta.

"Dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, yang hadir hanya 187 orang dan yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," ungkapnya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Yenti menyatakan bahwa 104 orang yang lulus tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Yenti menyebutkan, dari unsur Polri, yang dinyatakan lulus ada 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, Hakim 7 orang, Mantan hakim 2 orang, Jaksa 4 orang, pensiunan Jaksa 2 orang.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar