Selasa, 02 Juli 2019

Intip Yuk! 2 Peran Bank Indonesia Yang Jarang Diketahui

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Sudahkah kalian mengenal Bank Indonesia (BI)? Bagaimana dengan peranannya di Indonesia? 


Jika belum, maka dalam artikel kali ini Akurat.co mencoba menjelaskan dua peran Bank Sentral ini yang jarang diketahui.

1. Sebagai Badan Mediasi Perbankan

Secara lengkap apa itu Badan Mediasi Perbankan, fungsi dan keunggulannya serta tata cara mengajukan permohonan kepada Badan Mediasi Perbankan akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank yang difasilitasi Bank Indonesia dalam rangka untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

2. Mediasi melalui jalur ini memiliki keunggulan dalam menyelesaikan sengketa dengan murah, cepat, dan sederhana. Karena tidak dipungut biaya jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja, dan proses mediasi dilakukan secara informal atau fleksibel.

3. Adapun sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan adalah sengketa antara nasabah dengan pihak bank menyangkut aspek transaksi keuangan dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya 500 juta.

4. Sebelum melakukan proses mediasi, nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan persetujuan untuk patuh serta tunduk pada aturan mediasi.

5. Dalam pertemuan mediasi tersebut, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator yang akan bersikap netral, memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa, dan tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Karena hasil penyelesaian antara pihak yang bersengketa merupakan murni kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank.

6. Setelah tercapai kesepakatan, maka nasabah dan pihak bank akan menandatangani akta kesepakatan.  Namun apabila tidak di capai kesepakatan maka nasabah dapat mengupayakan penyelesaian lanjutan melalui jalur arbitrase atau pengadilan.

2. Sebagai Konsultan Perbankan

Selain berperan sebagai mediator, Bank Indonesia juga berperan sebagai konsultan bagi para nasabah, bank, dan pihak lain. Dalam hal ini, kita akan berbicara dalam lingkup permasalahan penyesuaian kartu kredit yang sering terjadi di Indonesia. Pada dasarnya penyesuaian Kartu Kredit pertama kali dilakukan dengan menyerahkan penentuannya kepada Pemegang Kartu Kredit itu sendiri.

Jika Pemegang Kartu Kredit tidak menentukan, maka penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil negosiasi antar Penerbit Kartu Kredit, yang dalam hal ini dilakukan di bawah koordinasi asosiasi Penerbit Kartu Kredit. Dalam hal negosiasi antar Penerbit Kartu Kredit tidak memperoleh kesepakatan, maka Penerbit Kartu Kredit melalui asosiasi Penerbit Kartu Kredit dapat mengajukan permohonan konsultasi kepada Bank Indonesia.

Namun yang perlu diperhatikan Bank Indonesia hanya akan menerima permohonan konsultasi apabila permohonan tersebut memenuhi persyaratan.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar