Tampilkan postingan dengan label Plastik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Plastik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2019

Diambang Kebocoran Sampah Hingga ke Perairan Laut

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan saat ini masih melakukan penelitian terkait dampak sampah plastik yang masuk ke perairan laut Indonesia terhadap ekosistem lingkungan.


Image

"Kita ingin melihat kandungan plastik pada ikan, terutama kandungan bahan kimia," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko usai rapat peluncuran Baseline Data Nasional Sampah Laut di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia mengungkapkan penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di sembilan pelabuhan yang ada di Tanah Air.

Berdasarkan hasil riset LIPI di 18 kota utama, kebocoran sampah menuju laut lepas dominan terjadi di Jakarta, Bekasi dan Bogor Jawa Barat. Hal itu juga dipengaruhi oleh jumlah kepadatan penduduk suatu daerah.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan untuk menekan kebocoran sampah yang masuk ke perairan Indonesia, pemerintah pusat maupun daerah perlu membuat regulasi yang tegas.

"Kebijakan-kebijakan seperti yang diterapkan Provinsi Bali terkait pembatasan plastik sekali pakai harus kita dorong," tuturnya.

Apalagi, Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok merupakan daerah yang dinilai perlu segera menerapkan aturan tersebut.

Ditambah lagi beberapa kabupaten dan kota di Indonesia yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Tangerang kapasitas pengelolaan sampahnya masih di bawah 30 persen.

"Coba aja cek Kabupaten Bogor sehari menghasilkan sekitar 2.600 ton sampah sedangkan kapasitas Dinas Lingkungan Hidupnya baru hanya 600 ton," sebutnya.

Sampah-sampah tersebut, katanya, mengalir ke Teluk Jakarta. Oleh karena itu, daerah yang kapasitas pengelolaan sampah masih rendah diminta untuk lebih ditingkatkan dengan meniru kebijakan Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin dan daerah lain yang pengelolaan sampahnya lebih baik.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Senin, 07 Oktober 2019

Terkait Larangan Minyak Goreng Curah, YLKI: Pemerintah Harus Jaga HET

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjaga Harga Eceran Termurah (HET) minyak goreng kemasan yakni Rp11.000 per liter, terkait produsen minyak goreng curah yang wajib menggunakan kemasan pada 1 Januari 2020.

Image

Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi lewat keterangannya  di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Terkait hal itu, YLKI memberi catatan terhadap kebijakan tersebut, di antaranya agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, pemerintah diminta konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.

“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” katanya.

Untuk mengurangi dampak plastik, Tulus menambahkan, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” ujar Tulus.

Selain itu, Tulus menyampaikan bahwa dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan ‘branded’, yaitu minyak goreng ber-SNI,” ujar Tulus. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Minggu, 28 Juli 2019

Kemkominfo Ajak Warga Jakarta Bijak Dalam Menggunakan Plastik

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia meluncurkan "Gerakan 1 Juta Tumbler " yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik.


"Tujuannya adalah mengajak masyarakat, menginspirasi masyarakat untuk seminimal mungkin menggunakan wadah plastik untuk kepentingan sehari-hari," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widyastuti dalam pidato sambutan acara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Niken mengatakan peluncuran gerakan satu juta tumbler tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta.

Gerakan tersebut, kata dia, berangkat dari keprihatinan bahwa Indonesia menempati urutan terbesar kedua di dunia yang memproduksi sampah plastik.

Sementara Jakarta menjadi provinsi terbesar kedua di Indonesia yang menghasilkan sampah plastik paling banyak.

Sampah-sampah tersebut tersebar di darat dan laut dan dikhawatirkan akan mengancam keanekaragaman hayati makhluk hidup di darat dan laut.

"Seperti kita ketahui ikan-ikan mati karena mereka makan sampah plastik. Kalau ikan di laut yang makan sampah plastik dikonsumsi manusia. Maka dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia," katanya.

Sampah plastik, menurut dia, tidak akan bjsa terurai dalam waktu dekat atau bahkan tidak bisa terurai sampai puluhan tahun.

Jika setiap hari masyarakat menambah sampah plastik. Maka hal tersebut akan membahayakan kehidupan manusia.

Karena itu, Kementerian Kominfo beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan kemasan plastik sehingga dapat mengurangi produk sampah plastik.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 02 Juli 2019

Pemerintah Usulkan Pengenaan Cukai Kantong Plastik Sebesar Rp200 Per Lembar

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengusulkan untuk pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Hal itu diusulkan anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja. 


"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Untuk jenis plastik yang akan dikenakan tarif yang cukai, pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Sementara, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Dengan demikian, usulan pengenaan tarif cukai ini bertujuan untuk mengurangi sampah kantong plastik di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 62 persen.

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita, sehingga banyak gerakkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," ujarnya.

Disisi lain, di beberapa daerah dalam negeri, pemerintahnya sudah mengeluarkan aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik seperti, Bogor, Banjarmasin, Balikpapan, dan Denpasar.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges