Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus mengatakan, surat tilang yang dikirim sebanyak itu merupakan pelanggaran lalu lintas sejak bulan November 2018 hingga Juli 2019.
"Sebanyak 5.171 surat tilang sudah dikirimkan polisi kepada para pelanggar dan telah terkonfirmasi," kata dia, kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Made Agus melanjutkan, dari 5.171 surat tilang yang dikirim, baru 3.079 kendaraan pelanggar lalu lintas membayar tilangan E-TLE. Sisanya, kata dia, belum melakukan pembayaran.
"Yang 2.092 itu belum melakukan pembayaran tilang. Kita belum tahu apa alasan mereka apakah mereka sibuk atau apa kita tidak tahu," tegas dia.
Made menjelaskan, mereka yang belum bayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya akan diblokir. Untuk itu, polisi mengimbau para pelanggar lain bisa segera menuntaskan administrasi mereka.
"Pelanggar ada yang belum bayar denda dan ada yang diblokir," ujarnya.
Diinformasikan, E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar