Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 September 2019

Persoalan RKUHP dan UU KPK Tak Akan Bisa Lengserkan Jokowi

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen meyakini aksi penolakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan elemen masyarakat sipil dan mahasiswa beberapa hari belakangan ini tidak akan sampai pada rencana menjatuhkan Presiden Joko Widodo dari jabatannya. 


"Persoalan RKUHP dan UU KPK ini tidak akan bermuara pada gerakan pelengseran @jokowi, jauh dan itu hanya onani politik kelompok yang belum bisa menerima kenyataan," tulis Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean2. 

Menurut dia, satu-satunya isu yang dapat mengancam jabatan Jokowi adalah krisis ekonomi yang menyebabkan harga-harga tak terkendali. 

"Jokowi hanya akan jatuh jika gerakan dilandasi kesulitan ekonomi dan harga-harga yangg tak terkendali. Apa itu akan terjadi? Entah," ujarnya. 

FERDINAND HUTAHAEAN
@FerdinandHaean2
Persoalan RKUHP dan UU KPK ini tdk akan bermuara pd gerakan pelengseran @jokowi , jauh dan itu hanya onani politik kelompok yg blm bs menerima kenyataan.

Jokowi hanya akan jatuh jika gerakan dilandasi kesulitan ekonomi dan harga2 yg tak terkendali. Apa itu akan terjadi? Entah

147
6:57 AM - Sep 24, 2019
Twitter Ads info and privacy
81 people are talking about this
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Mereka menuntut agar Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dianggap masih bermasalah. RUU KUHP dan Revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR melalui rapat paripurna. Salahsatu tema yang diangkat dalam aksi tersebut yaitu #ReformasiDikorupsi


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 02 Juli 2019

Pemerintah Usulkan Pengenaan Cukai Kantong Plastik Sebesar Rp200 Per Lembar

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengusulkan untuk pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Hal itu diusulkan anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja. 


"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Untuk jenis plastik yang akan dikenakan tarif yang cukai, pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Sementara, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Dengan demikian, usulan pengenaan tarif cukai ini bertujuan untuk mengurangi sampah kantong plastik di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 62 persen.

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita, sehingga banyak gerakkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," ujarnya.

Disisi lain, di beberapa daerah dalam negeri, pemerintahnya sudah mengeluarkan aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik seperti, Bogor, Banjarmasin, Balikpapan, dan Denpasar.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Kamis, 13 Juni 2019

DPR Dukung Langkah Menkes Dorong Menkominfo Blokir Iklan Rokok

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Anggota Komisi I Dave Akbarshah Fikarno mendukung Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam pemblokiran iklan rokok di media sosial.


"Iya itu penting, perlu saya dukung itu," ujar Dave saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (13/6/2019).

Dave menilai, memang saat ini media sosial sejenis youtube, Instagram serta berbagai situs web lebih digandrungi anak-anak remaja dibandingkan dengan saluran TV mainstream.

Maka dari itu, menurut Dave perlu adanya penyaring iklan di media sosial. Bahkan ia menyarankan situs seperti Youtube dan lain-lain untuk membayar pajak.

"Sebenarnya saya mendukung youtube secara keseluruhan di blokir, tapi kalau mereka pengen tetep akses ke Indonesia ya mereka harus bayar pajak," tegasnya.

Karena sampai saat ini Dave mengatakan penggunaan iklan dalam media sosial belum membayar pajak.

"Akan tapi juga mereka juga menyiarkan iklan tidak bayar pajak," ungkap Dave.

"Jadi makanya permintaan ini untuk diblokir malah saya sangat dukung," imbuhnya.

Terkait itu, lanjut Dave, Komisi I akan membahasnya dalam rapat dan menanyakan terkait hal itu kepada Menkominfo terkait kemampuannya untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di sosial media.

"Nah ini juga yang saya kira, kita ingin pertanyakan juga seberapa banyak yang sudah dikerjakan oleh pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar iklan rokok di internet diblokir.

Karena, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 juga menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 30 Oktober 2018

Berjalan Alot, Banggar Setuju Pagu DAK Fisik 2019

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Badan Anggaran DPR RI akhirnya mengeluarkan Dana Alokasi Khusus Fisik dalam postur RAPBN tahun 2019, namun dengan mencatatnya dalam hal ini , yaitu Badan Keuangan Yang berkomitmen untuk aspirasi para anggota Banggar dari masing-masing daerah pemilihannya.

Berjalan Alot, Banggar Akhirnya Setuju Pagu DAK Fisik 2019

"Mohon bantuan Dana Alokasi KhususDana Alokasi KhususDana Alokasi Khusus Penugasan dan Dana Daerah, dengan catatan pemerintah dengan sungguh-sungguh aspirasi DPR , setuju?," Kata ketua rapat Banggar DPR RI Said Abdullah di Gedung DPR RI, Kamis (25/10).

SEBELUM Alokasi DAK Fisik ditetapkan, Rapat diwarnai interupsi Dan Berjalan banyak. Hal ini karena setiap anggota ingin menyampaikan aspirasi untuk kebutuhan dana di masing-masing daerah pemilihannya.

Selain itu, dalam rapat, Anggota Banggar juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanyangkan data DAK Fisik yang dianggap sebagai dokumen rahasia.

"Baiknya sekarang pemerintah menayangkan dan pemerintah menyiapkan hardcopy-nya," lanjut pimpinan rapat.

Namun Sri Mulyani menyebutkan bahwa data tersebut tidak rahasia. Sehingga Ani, sebutan akrabnya, pun juga menayangkan data DAK Fisik tersebut.

"Laporan ini tidak berlaku, bisa dilakukan semuanya. Untuk jamin asprirasi anggota DPR terwadahi adil, kami mohon dapat melalui Banggar dan DPR , UU MD3 akan dilaksanakan dan melalui proses apa saja," sambungnya.

Ani juga berharap, kedepannya setiap anggota tidak menyampaikan aspirasinya secara mendadak diujung ketok palu.

"Saya akan berharap untuk tahun depan akan lebih baik mungkin lebih awal jadi tidak dalam posisi harus kehilangan posisi," lanjutnya.

Sumber: Akurat.co
Editor: Ges