Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan mengatakan, uang hasil menguras tabungan korban ia gunakan untuk taruhan balap liar di kawasan Jakarta Selatan.
"Kami tangkap pada akhir Juni kemarin," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan Senin (8/7/2019).
Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak bulan Januari 2019 lalu di salah satu bank kawasan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku mencuri kartu ATM korban dan mencari kode PIN ATM melalui data yang dimilikinya.
"Pelaku langsung menguras uang korban sebesar 14 juta. Ini ia ambil secara bertahap karena gak bisa ambil sekaligus," tegas dia.
Kini, Rio harus mendekam dibalik jeruji besi dan kehilangan pekerjaannya setelah polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar