Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2019

Fitri Beli iPhone 11 Pro Max yang Diterima Malah Teh Kotak

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menangkap lima pencuri IPhone 11 Pro Max yang dibeli Fitri dari sebuah toko ponsel di Surabaya, Jawa Timur pada awal Oktober 2019.

Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudo Ario Seto menerangkan, pengungkapan dilakukan berkat laporan dari pihak ekspedisi atas laporan kehilangan dari toko ponsel di Surabaya.

"Jadi awalnya korban komplain kenapa HP IPhone 11 Pro-nya berubah menjadi teh kotak. Pihak toko merasa mengirimkan sesuai dengan pesanan dan komplain ke jasa pengiriman ekspedisi," ujar Suyodo kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Suyodo melanjutkan, ketika diselidiki ponsel yang dibeli Fitri sudah di tangan Diah. Kepada polisi, Diah mengaku membeli IPhone dari tersangka berinisial KEM seharga Rp22,5 juta. Setelah itu, polisi menangkap KEM.

KEM mengaku disuruh menjual IPhone 11 Pro oleh PRI. KEM memasarkan ponsel tersebut di media sosial miliknya.

PRI kemudian ditangkap dan mengaku membeli IPhone dari seseorang berinisial RIZ. Tidak lama setelah PRI ditangkap, RIZ pun dibekuk.

Ternyata, RIZ merupakan orang suruhan tersangka berinisial KOS. Sedangkan, KOS merupakan suruhan pelaku utama yakni LUK, kurir ekspedisi di Jakarta. LUK menjual IPhone senilai Rp17,5 juta.

"Pelaku pertama yang mencuri adalah kurir dari salah satu ekspedisi di Jakarta," ucap dia.

Atas perbuatannya, KEM, PRI, RIZ, KOS, dan LUK dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Senin, 30 September 2019

Cari Uang Tambahan, Driver Ojol Ini Curi Spion Mobil

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan seorang laki laki berinisial CW (26) warga jalan Kejayaan Dalam, Tamansari Jakarta Barat usai kepergok mencuri spion mobil di Jl. Hanura I Rt.06/015 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat Senin (30/9/2019) dini hari.


Kapolsek Tambora kompol Iver Son manossoh, menuturkan, awalnya Korban bernama Karuna Gotama(19) warga Cikupa Tanggerang banten, memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

Korban saat itu berada di dalam mobil sambil bermain HP untuk menunggu teman korban yang dalam perjalanan pulang dari kerja.

"Tak lama datang pelaku yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online di sampimg mobil sebelah kiri. Dia langsung mematahkan spion mobil korban," terang dia kepada wartawan Senin (30/9/2019).

Mengetahui aksi pencurian itu, korban langsung turun dari mobil dan mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Alhasil pelaku terjatuh setelah korban menendang sepeda motor pelaku saat berusaha kabur.

"Pelaku yang jatuh masih tetap berusaha kabur tapi korban langsung menangkapnya bersama warga sekitar," ungkap dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Supriyatin menambahkan, Anggota buser Pimpinan Panit Iptu Eko Agus, yang sedang observasi tak jauh dari TKP langsung mengamankan Pelaku agar tidak dihakimi oleh massa yang geram.

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti 1 buah spion kiri mobil Daihatsu Luxio, langsung digelandang ke Polsek Tambora guna Penyidikan lebih lanjut.

"Setelah kami periksa, Pelaku melancarkan aksi ini dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karna orderan ojolnya lagi sepi," tutup Supriyatin.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Senin, 08 Juli 2019

Kuras Tabungan Nasabah, Pegawai Bank Swasta Ini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Rio (42) salah satu pegawai Bank nekat menguras tabungan milik nasabahnya bernama Haris (49). Alhasil, Rio diciduk Polsek Cilandak setelah korban melaporkan pencurian uang nasabah.


Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan mengatakan, uang hasil menguras tabungan korban ia gunakan untuk taruhan balap liar di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami tangkap pada akhir Juni kemarin," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan Senin (8/7/2019).

Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak bulan Januari 2019 lalu di salah satu bank kawasan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku mencuri kartu ATM korban dan mencari kode PIN ATM melalui data yang dimilikinya.

"Pelaku langsung menguras uang korban sebesar 14 juta. Ini ia ambil secara bertahap karena gak bisa ambil sekaligus," tegas dia.

Kini, Rio harus mendekam dibalik jeruji besi dan kehilangan pekerjaannya setelah polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges