Senin, 25 November 2019

Begini Cara Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Polisi akan menilang pengguna skuter listrik bila melintas di trotoar dan jalan raya mulai hari ini, Senin (25/11/2019).


Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, sistem penilangan berupa tilang elektronik. Bukti penilangannya ialah skuter listrik yang digunakan.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).                 

Meski demikian, Yusri mengatakan polisi tidak akan langsung menilang pengguna skuter listrik. Awalnya akan menegur pengguna skuter listrik, namun bila pelanggar kembali membuat ulah polisi akan menilangnya.

"Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan," ucapnya.

Yunus melanjutkan, penindakan pengguna skuter listrik mengacu Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.     

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang, tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," imbuhnya.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar