Tampilkan postingan dengan label Skuter Listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skuter Listrik. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Begini Cara Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Polisi akan menilang pengguna skuter listrik bila melintas di trotoar dan jalan raya mulai hari ini, Senin (25/11/2019).


Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, sistem penilangan berupa tilang elektronik. Bukti penilangannya ialah skuter listrik yang digunakan.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).                 

Meski demikian, Yusri mengatakan polisi tidak akan langsung menilang pengguna skuter listrik. Awalnya akan menegur pengguna skuter listrik, namun bila pelanggar kembali membuat ulah polisi akan menilangnya.

"Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan," ucapnya.

Yunus melanjutkan, penindakan pengguna skuter listrik mengacu Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.     

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang, tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," imbuhnya.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Rabu, 17 Juli 2019

Begini Cara Pakai Skuter GrabWheels, Tersedia di Kampus UI

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Penyedia layanan ride-hailing Grab resmi menghadirkan GrabWheels di Fakultas Teknik Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok. Peluncuran GrabWheels juga bertepatan dengan ulang tahun Fakultas Teknik UI ke-55.


Lantas, bagaimana cara menggunakan skuter listrik ramah lingkungan ini? Selama masa uji coba, pengguna bisa menikmati layanan dengan mengunduh aplikasi GrabWheels versi beta di perangkat iOS dan Android.

Kemudian, pengguna tinggal mengunjungi area parkir GrabWheels yang telah tersedia pada lokasi terpilih di Fakultas Teknik UI Depok. Setelah itu, pengguna dapat membuka kunci skuter listrik hanya dengan memindai barcode yang tersedia menggunakan aplikasi GrabWheels untuk segera memulai perjalanan mereka menjelajahi area Kampus Ul Depok.

Setelah pengguna mencapai destinasi yang dituju, aplikasi GrabWheels akan mengarahkan pengguna untuk mengembalikan skuter listrik ke tempat parkir terdekat. Demi menjaga keselamatan pengguna, Grab akan memberikan edukasi perilaku berkendara aman melalui pesan langsung di aplikasi GrabWheels.

Pengguna akan diwajibkan menggunakan helm sebagai kelengkapan berkendara. Selama masa uji coba berlangsung, Grab juga akan menyediakan tim khusus untuk membantu pengguna jika mereka mengalami masalah teknis.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan GrabWheels akan memberikan pengalaman baru dalam berkendara di lingkungan kampus.

"Kami harap GrabWheels dapat menjawab kebutuhan para mahasiswa, pengajar dan seluruh sivitas akademika UI akan pilihan transportasi yang praktis dan ramah lingkungan," ujarnya saat peluncuran GrabWheels di Fakultas Teknik Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UI, Hendri D.S. Budiono menuturkan pihaknya berkomitmen untuk memberikan fasilitas transportasi terbaik di lingkungan kampus.

"Kehadiran GrabWheels di Kampus Fakultas Teknik UI Depok sejalan dengan visi kami untuk mengembangkan IT-based environment," tandasnya.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges