Namun, beberapa waktu lalu tersiar kabar seorang pengguna Grabwheels bernama Ammar menjadi korban tabrak lari di kawasan FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.
Sebab, kedua instansi ini membiarkan kendaraan yang tidak layak berada di jalan raya ini berkeliaran.
"Saya tanya itu sepeda atau motor? Kalau bukan keduanya tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada AKURAT.CO Rabu (13/11/2019).
Menurut dia, setiap kendaraan yang berada di jalan raya harus sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah dijelaskan setiap kendaraan bermotor harus tereigstrasi dan sudah lolos dalam uji kelayakan.
"Kalau buat jalur khusus untuk itu. Tapi kan kalau kita lihat ini tidak signifikan jalur khusus sepeda saja banyak digunakan oleh sepeda motor," tegas dia.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan ke mana Polisi dan Dinas Perhubungan beberapa waktu belakangan ini. Sebab, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut.
"Jangan jangan mereka pada tidur lagi. Karena kan peran mereka sangat penting mana boleh mana tidak boleh dilintasi oleh kendaraan seperti itu," pungkas dia.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar