Rabu, 13 November 2019

Konsistensi DJBC Berantas Vape Ilegal

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, akan terus konsisten melakukan pemberantasan rokok elektrik atau vape ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mengendalikan konsumsi vape di dalam negeri.

Image

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, kebijakan menerapkan cukai terhadap rokok elektrik atau vape dinilai tepat dalam rangka pengendalian konsumsi. Meski di satu sisi, belum ada keputusan yang pasti mengenai aman atau tidaknya untuk dikonsumsi.

Di sisi lain, kata Heru, kebijakan ini juga untuk menegaskan posisi DJBC terhadap beberapa pandangan-pandangan yang pro dan kontra terkait konsumsi vape.

"Oleh karena itu, kami merasa bahwa maka keputusan untuk menetapkan vape sebagai barang yang harus membayar cukai dan kalau dia tidak membayar cukai kita uber-uber kita gempur, maka ini kebijakan yang tepat," ujarnya dalam media gathering di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019) malam.

Heru menjelaskan, cara mengendalikan konsumsi vape di dalam negeri adalah dengan menerapkan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). "Dan kalau ternyata tidak disertakan dengan cukai, maka kita tangkap," lanjutnya.

Kemudian, Heru mengungkapkan, jumlah penindakan terhadap produk vape ilegal pada tahun ini meningkat mencapai 252 kasus. Padahal sebelumnya pada 2018, hanya 218 kasus.

"Tahun kemaren kami menangkan 218 kasus. Tahun ini berhasil menangkap 252 kasus," tegasnya.


Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar