"Basis utama sensus adalah Nomor KTP dan Kartu Keluarga,” kata Kepala BPS Suhariyanto melansir laman resmi Setkab, Selasa (26/11/2019).
Berikutnya, melalui situs tersebut akan ada evaluasi berkala Sensus Penduduk Online. Akses ke situs ini bisa menggunakan smartphone, tablet, ataupun komputer.
Sementara bagi daerah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi, misalnya di pedalaman, petugas BPS yang akan terjun ke lokasi mengandalkan metode tradisional.
Nantinya pada Juli 2020, menurut Suhariyanto, BPS akan melakukan verifikasi ulang data, verifikasi ulang ke lapangan dan terakhir pencacahan lapangan.
"Tujuan prosedur ini adalah untuk menambah akurasi data dengan informasi terkini,” pungkasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar