Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2019

Dua Oknum TNI Dibekuk di Apartemen Legata

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait,  Dua anggota TNI dibekuk petugas lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Legata Tower London, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019).

Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan hal ini. Dia menyebut penangkapan dilakukan oleh polisi militer Polisi Militer Kodam (Pomdam). 

“Ada penangkapan dari teman-teman Pomdam,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Yusri melanjutkan, anggota Polda Metro Jaya hanya membantu melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. 

“(Penangkapan) dari hasil penyelidikan mereka terhadap salah satu oknum TNI. Kemudian berkembang, meminta bantuan untuk back up dan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk membantu pengembangan ini," ujarnya.

Yusri tak membeberkan inisial kedua oknum TNI. Dia menjelaskan, bersamaan dengan kedua oknum TNI, ditangkap pula tiga warga sipil. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

“Dua diantaranya adalah oknum TNI, yang tiga lainnya merupakan sipil," terangnya.

Yusri mengatakan, untuk kelanjutan kasus ini, dua oknum TNI tersebut bakal ditindaklanjuti oleh instansi mereka, sedangkan tiga warga sipil dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Yang (oknum) TNI ditangani oleh Pomdam," pungkasnya.

Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya dan Pomdam masih melakukan pendataan barang bukti dari pengungkapan kasus ini.

"(Barang bukti) masih dikumpulkan semua," tukasnya.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Senin, 25 November 2019

Begini Cara Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Polisi akan menilang pengguna skuter listrik bila melintas di trotoar dan jalan raya mulai hari ini, Senin (25/11/2019).


Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, sistem penilangan berupa tilang elektronik. Bukti penilangannya ialah skuter listrik yang digunakan.

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas)-nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).                 

Meski demikian, Yusri mengatakan polisi tidak akan langsung menilang pengguna skuter listrik. Awalnya akan menegur pengguna skuter listrik, namun bila pelanggar kembali membuat ulah polisi akan menilangnya.

"Apabila mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau bahkan lari saat diberhentikan maka penilangan baru dilakukan," ucapnya.

Yunus melanjutkan, penindakan pengguna skuter listrik mengacu Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.     

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang, tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," imbuhnya.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Jumat, 18 Oktober 2019

Fitri Beli iPhone 11 Pro Max yang Diterima Malah Teh Kotak

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menangkap lima pencuri IPhone 11 Pro Max yang dibeli Fitri dari sebuah toko ponsel di Surabaya, Jawa Timur pada awal Oktober 2019.

Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudo Ario Seto menerangkan, pengungkapan dilakukan berkat laporan dari pihak ekspedisi atas laporan kehilangan dari toko ponsel di Surabaya.

"Jadi awalnya korban komplain kenapa HP IPhone 11 Pro-nya berubah menjadi teh kotak. Pihak toko merasa mengirimkan sesuai dengan pesanan dan komplain ke jasa pengiriman ekspedisi," ujar Suyodo kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Suyodo melanjutkan, ketika diselidiki ponsel yang dibeli Fitri sudah di tangan Diah. Kepada polisi, Diah mengaku membeli IPhone dari tersangka berinisial KEM seharga Rp22,5 juta. Setelah itu, polisi menangkap KEM.

KEM mengaku disuruh menjual IPhone 11 Pro oleh PRI. KEM memasarkan ponsel tersebut di media sosial miliknya.

PRI kemudian ditangkap dan mengaku membeli IPhone dari seseorang berinisial RIZ. Tidak lama setelah PRI ditangkap, RIZ pun dibekuk.

Ternyata, RIZ merupakan orang suruhan tersangka berinisial KOS. Sedangkan, KOS merupakan suruhan pelaku utama yakni LUK, kurir ekspedisi di Jakarta. LUK menjual IPhone senilai Rp17,5 juta.

"Pelaku pertama yang mencuri adalah kurir dari salah satu ekspedisi di Jakarta," ucap dia.

Atas perbuatannya, KEM, PRI, RIZ, KOS, dan LUK dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Rabu, 17 Juli 2019

Sejumlah 5.171 Surat Tilang Elektronik Sudah Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan Pelaku Pelanggaran

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku  telah mengkonfirmasi dan mengirimkan 5.171 surat tilang E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) ke alamat para pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.


Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus mengatakan, surat tilang yang dikirim sebanyak itu merupakan pelanggaran lalu lintas sejak bulan November 2018 hingga Juli 2019.

"Sebanyak 5.171 surat tilang sudah dikirimkan polisi kepada para pelanggar dan telah terkonfirmasi," kata dia, kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Made Agus melanjutkan, dari 5.171 surat tilang yang dikirim, baru 3.079 kendaraan pelanggar lalu lintas membayar tilangan E-TLE. Sisanya, kata dia, belum melakukan pembayaran.

"Yang 2.092 itu belum melakukan pembayaran tilang. Kita belum tahu apa alasan mereka apakah mereka sibuk atau apa kita tidak tahu," tegas dia.

Made menjelaskan, mereka yang belum bayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya akan diblokir. Untuk itu, polisi mengimbau para pelanggar lain bisa segera menuntaskan administrasi mereka.

"Pelanggar ada yang belum bayar denda dan ada yang diblokir," ujarnya.

Diinformasikan, E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Rabu, 13 Maret 2019

Ditlantas Bakal Pasang CCTV ETLE untuk Tangkap Wajah Pengemudi

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu menambah 10 CCTV ETLE di jumlah titik. Kamera yang dipasang kemudian, dapat mentransfer wajah pengemudi dan penumpang yang ada di sebelahnya.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kamera ini akan mengambil gambar dari depan.

"Jadi dari depan mobil kelihatan, ada wajah di sopir sama penumpang di sampingnya. Yang dibelakang tidak kelihatan," ucap Yusuf di Mapolda Rabu (13/3/2019).

Selain melepaskan wajah pengemudi, CCTV ini juga akan meluncurkan pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan juga menggunakan pengendara yang menggunakan telepon seluler.

"Tapi saat ini masih proses instalasi di seputaran wilayah Sudirman hingga Thamrin. Kemungkinan akhir bulan terpasang tambahan 10," katanya.

Cctv ini juga sudah dirancang dengan baik karena kaca hitam bisa dapat memindahkan gambar pengemudi dan juga penumpang di sampingnya.

"Jelas kelihatan ya. Itu kami hasil studi banding dengan Cina, akhirnya kami tambahi fitur itu," tutur Yusuf.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas sudah menerapkan sistem ETLE di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat sejak beberapa bulan yang lalu.



Sumber : Akurat.co
Editor : Ges