Hal ini, untuk mencegah kecelakaan seperti yang dialami oleh anggota polisi Brigadir M. Sahri yang tewas karena menabrak truck bermuatan hewan kurban saat berhenti di pinggir jalan.
"Pengendara itu wajib memasang segitiga darurat agar tidak membahayakan pengendara lain jika ada urusan dipinggir jalan," terang dia saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2019).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kata Lilik masih ada upaya damai yang bisa ditempuh oleh M. Ali kepada keluarga korban. Sebab kata dia, dalam insiden kecelakaan lalu lintas ini ada ketidak sengajaan dari sang sopir.
Namun demikian, upaya damai itu baru bisa dilakukan oleh Ali apabila ada kesepakatan dari keluarga korban. Tapi, tambahnya, sejauh ini dari keluarga korban tidak ada tanda tanda untuk berdamai dengan Ali.
"Belum ada tanda-tanda upaya perdamaian dari keluarga korban," tutup dia.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar