Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juli 2019

ICW Minta Polri dan Kejagung Tarik Anggotanya yang Ikut Seleksi Capim KPK

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat adanya perwakilan penegak hukum aktif dari institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan hal tersebut untuk menghindari keberpihakan para anggota aktif dari institusi penegak hukum jika terdapat pelaku kasus korupsi dari lembaga asal mereka serta menghindari kepentingan lainnya.

"Misalnya yang pertama rawan potensi konflik kepentingan, bagaimana mungkin kita bisa percaya ketika mereka memimpin atau penegak hukum aktif memimpin sebagai pimpinan KPK dia akan berlaku adil ketika ada suatu perkara yang mana pelakunya adalah dari institusinya terdahulu," kata Kurnia, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

KPK Siap Bantu KY Usut Hakim MA Yang Lepaskan Terdakwa BLBI
Kurnia juga menyampaikan bahwa selain KPK, belum ada institusi penegak hukum lainnya yang dalam menangani pemberantasan korupsi dengan baik.

"Jadi imbauan kita tidak usah berbondong-bondong mengirim wakilnya ke KPK sementara institusinya sendiri belum berbenah diri dalam hal penegakan korupsi," ungkapnya.

Peneliti ICW tersebut mengharapkan agar Kejaksaan dan Kepolisian menarik kembali anggota institusinya yang mendaftar menjadi Capim KPK.

"Maka dari itu harapan besar kita sebenernya di sini bisa menjadi momentum bagi kapolri dan kejaksaan agung untuk menarik kembali para wakilnya yang di kirim ke KPK dan diberikan pos-pos khusus tertentu yang memang bisa membawa perubahan di instansi kepolisian dan kejaksaan," kata Kurnia.

Diketahui, Pansel Capim KPK mengumumkan nama calon Komisioner KPK masa jabatan 2019-2023 yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa yang lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang dari 192 peserta.

"Dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, yang hadir hanya 187 orang dan yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," ungkapnya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Yenti menyatakan bahwa 104 orang yang lulus tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Yenti menyebutkan, dari unsur Polri, yang dinyatakan lulus ada 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, Hakim 7 orang, Mantan hakim 2 orang, Jaksa 4 orang, pensiunan Jaksa 2 orang.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Senin, 04 Maret 2019

KPK Terima Pengembalian Uang dari 14 Legislator Jambi

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, KPK menerima pengembalian uang dari 14 Anggota DPRD Provinsi Jambi.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 Milyar," ungkapnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Febri menjelaskan, adapun proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.

"Kami ingatkan pada Anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ujarnya mengimbau.

Febri mengatakan, itikad baik dari para penerima suap itu tetap akan menjadi pertimbangan bagi hakim nantinya di proses persidangan.

"Sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan R-APBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan, sementara 1 tersangka lainnya berasal dari unsur swasta.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran mereka diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal pembahasan R-APBD tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Jumat, 19 Oktober 2018

Ungkap di KPK Novanto: Ketika Ditanya Keterlibatan SBY dalam Kasus Century

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Bank Century dan KPK.. Halo sobat saya telah membaca beberapa artikel dan dari yang telah saya lansirkan di artikel kali ini mengenai, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan mengungkapkan secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara sebesar triliunan rupiah. 

Ungkap di KPK Novanto: Ketika Ditanya Keterlibatan SBY dalam Kasus Bank Century

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Akurat.co
Editor: am

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Datangi KPK Untuk Menyerahkan Bukti Kasus bank Century

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, MAKIKPKdan Bank Century Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi kantor KPK Untuk menjalankan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Datangi KPK Untuk Menyerahkan Bukti Kasus Century

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK Untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Untuk memberikan makna kepada KPK , bagi para MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel.

Sumber: Akurat.co
Editor: am

Didesak oleh Bamsoet, KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Bank Century dan KPK.. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang Bank Century.

Didesak oleh Bamsoet untuk KPK Tuntaskan Kasus Century

Bamsoet meminta KPK untuk review Segera menuntaskan skandal Bank Century . Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah memiliki hukum dugaan hukum makan. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan isikan KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga menghendaki agar kasus ini tidak dibiarkan bergaul.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY yang menarik ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber: Akurat.co
Editor: am