Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2019

Kominfo: Penindakan Iklan Rokok di Internet Megacu PP 109 Tahun 2012

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tidak pernah sembarangan melakukan pemblokiran. Soal iklan rokok di internet pun ditegaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.


"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti, berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," ungkap Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, saat Audiesi Kominfo Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek, Selasa (2/7/2019), di Gedung Kominfo, Jakarta.

PP yang dimaksud ialah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh tercantum dalam iklan rokok.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap iklan rokok, sementara konten organik terkait rokok yang diposting pengguna di platform tidak diblokir. Langkah yang ambil Kominfo pun dinilai sudah bijaksana. 

"Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang di-crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang bakal lebih (banyak) dari itu," ujarnya.

Kendati demikian, jika terdapat konten ataupun iklan yang terjaring, pihak terkait dapat melaporkan dan mengajukan banding kepada Kominfo. Nantinya, konten maupun iklan tersebut akan dipulihkan kembali jika memang tidak tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Memang ada beberapa situs yang keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan akhirnya dibuka kembali," jelas Semmy.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Rabu, 19 Juni 2019

Revisi PP 82 PSTE, Kominfo Akan Denda Platform Jika Terdapat Hoaks

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE).


Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan dalam revisi tersebut pihaknya memasukan klausul bahwa setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab jika terdapat hoaks dalam platformnya.

"Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platformnya," kata Rudiantara usai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (18/6/2019), di Gedung DPR MPR, Jakarta.

Aturan yang ada saat ini, kata Rudiantara, jika platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama, kemudian peringatan hingga pencabutan.

Namun, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar.

"Kalo di Jerman, itu dlm bentuk Undang-undang dendanya. (Tetapi) Kalo Undang-Uundang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya, Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE," ungkalnya.

Rudiantara mengatakan saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Namun ia tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut.

"Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus," pungkasnya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Kominfo: Patroli WhatsApp Tak Berarti Sembarang Masuk Ruang Percakapan

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan istilah patroli dalam pengawasan WhatsApp bukan berarti hanya melakukan pengecekan ataupun bisa sembarang mengakses atau berkeliaran di setiap ruang percakapan.


"Itu saya baca bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. tanda kutip oleh patrolinya," kata Rudiantara dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (18/6/2019), di Gedung DPR MPR, Jakarta.

Dalam hal ini, kata Rudiantara, terdapat ranah publik dan privat. Jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter di mana pengguna memposting suatu konten, itu adalah ranah publik. Sementara untuk percakapan antar dua pengguna dalam layanan WhatsApp, termasuk ranah privat.

"Saya berdua nih kirim-kiriman WhatsApp, nah salah satunya committed terhadap crime, dinyatakan ada urusan hukum, ada urusan pidana, dia (penyidik) bisa masuk," ungkapnya.

Untuk itu, dalam menjalankan patroli di pesan instan milik Facebook itu hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun dari Kominfo.

Selain itu harus memiliki dasar aturan, yaitu terhadap pihak yang terlibat tindak kriminal atau mempunyai permasalahan hukum.

Kendati demikian, Rudiantara menolak untuk menjelaskan secara rinci mekanisme masuknya pihak berwenang kedalam ruang percakapan WhatsApp.

"Ya itu urusan 'dapur'nya lah," ujarnya.

Namun, ia menegaskan jika dalam percakapan terdapat anggota yang terlibat masalah hukum akan ada tindakan berdasarkan delik umum dan aduan yang diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ada delik umum yang tidak perlu ada yang ngadu. Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan," jelas Rudiantara.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Kamis, 13 Juni 2019

DPR Dukung Langkah Menkes Dorong Menkominfo Blokir Iklan Rokok

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Anggota Komisi I Dave Akbarshah Fikarno mendukung Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam pemblokiran iklan rokok di media sosial.


"Iya itu penting, perlu saya dukung itu," ujar Dave saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (13/6/2019).

Dave menilai, memang saat ini media sosial sejenis youtube, Instagram serta berbagai situs web lebih digandrungi anak-anak remaja dibandingkan dengan saluran TV mainstream.

Maka dari itu, menurut Dave perlu adanya penyaring iklan di media sosial. Bahkan ia menyarankan situs seperti Youtube dan lain-lain untuk membayar pajak.

"Sebenarnya saya mendukung youtube secara keseluruhan di blokir, tapi kalau mereka pengen tetep akses ke Indonesia ya mereka harus bayar pajak," tegasnya.

Karena sampai saat ini Dave mengatakan penggunaan iklan dalam media sosial belum membayar pajak.

"Akan tapi juga mereka juga menyiarkan iklan tidak bayar pajak," ungkap Dave.

"Jadi makanya permintaan ini untuk diblokir malah saya sangat dukung," imbuhnya.

Terkait itu, lanjut Dave, Komisi I akan membahasnya dalam rapat dan menanyakan terkait hal itu kepada Menkominfo terkait kemampuannya untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di sosial media.

"Nah ini juga yang saya kira, kita ingin pertanyakan juga seberapa banyak yang sudah dikerjakan oleh pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar iklan rokok di internet diblokir.

Karena, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 juga menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 30 Oktober 2018

Kominfo. Internet Akan ke Daerah-daerah Terpencil

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Dalam kurun waktu 4 tahun , Kominfo , Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan jumlah capaian yang telah dilakukan. Menkominfo Rudiantara mengatakan banyak pihak melakukan program-program akselerasi, salah satunya melalui ekosistem broadband.

Kominfo. Internet Akan ke Daerah Terpencil

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) fokus dalam membangun ekosistem broadband. Pasalnya, pemerintah ingin memberikan akses ke jaringan internet yang terkoneksi hingga ke daerah-daerah di Indonesia.

Menkominfo Rudiantara mengatakan sejak awal kementerian yang dipimpinnya memasang target percepatan jaringan 4G di tahun 2016. Realitanya di tahun 2015 akhir jaringan 4G sudah bisa diimplementasikanasikan di Indonesia.

Melalui komitmen pemerintah mempercepat broadband tersebut. Selain jaringan 4G Yang Semakin meluas ke daerah di Indonesia, Kominfo juga secara global membangun fasilitas broadband tersebut.

Terutama untuk sekolah, kantor desa, kecamatan hingga daerah-daerah perbatasan.

Menurutnya, pemerintah telah membangunkan 2700 Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah demi berkembangnya akses internet ke desa-desa dan daerah terpencil.

"Kita juga membangun BTS di daerah-daerah pingiran, yang saya hapal akses internet 2700 di sekolah, di kantor desa, kecamatan," pungkasnya.

Sumber: Akurat.co
Editor: Ges