Tampilkan postingan dengan label Kemenkes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenkes. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Oktober 2019

YLKI Restui Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen adalah kebijakan yang perlu didukung oleh masyarakat luas dan pembuat kebijakan terkait.

Image

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan cukai rokok yang semakin dekat membuat Industri Rokok terus mengintervensi pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok.

"Kalau pemerintah tunduk atas tekanan ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya. Ini saatnya pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan Industri Rokok," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (10/10/2019).

Ia menjelaskan meski belum diikuti oleh upaya meminimalisasi golongan cukai, kebijakan itu sudah menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok di kalangan rentan, terutama anak dan keluarga miskin.

Menurutnya, Industri Rokok akan terus berupaya membuat produknya tetap terjangkau sehingga mudah bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsinya dan penjualan zat adiktif ini berjalan lancar.

Taktik yang terus digunakan oleh Industri Rokok termasuk membesar-besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran informasi keliru serta berbagai riset-riset yang sering belum diuji kebenarannya.

Akhirnya, kenaikan cukai pada 2018 batal dilaksanakan. Bukti empiris membuktikan rokok berdampak buruk bagi konsumennya dan rokok murah memicu konsumsi rokok.

Pada 2015, Kementerian Kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan konsumsi rokok mencapai Rp600 triliun. Angka itu hampir empat kali lipat dari cukai rokok yang masuk pada tahun yang sama.

"Semua negara yang memberlakukan cukai dan harga rokok yang tinggi sudah membuktikan bahwa ini merupakan kebijakan yang paling efektif untuk mengurangi keterjangkauannya dari kalangan rentan dan ini membantu para perokok dalam upayanya berhenti merokok," imbuhnya.

Oleh karena itu, YLKI mendukung pemerintah untuk menolak tekanan industri dan segera mengesahkan PMK. Selanjutnya, pemerintah diharapkan bukan hanya menaikkan cukai dan harga rokok, tetapi juga mengaktifkan kembali peta jalan simplifikasi cukai.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Selasa, 02 Juli 2019

Kominfo: Penindakan Iklan Rokok di Internet Megacu PP 109 Tahun 2012

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tidak pernah sembarangan melakukan pemblokiran. Soal iklan rokok di internet pun ditegaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.


"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti, berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," ungkap Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, saat Audiesi Kominfo Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek, Selasa (2/7/2019), di Gedung Kominfo, Jakarta.

PP yang dimaksud ialah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh tercantum dalam iklan rokok.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap iklan rokok, sementara konten organik terkait rokok yang diposting pengguna di platform tidak diblokir. Langkah yang ambil Kominfo pun dinilai sudah bijaksana. 

"Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang di-crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang bakal lebih (banyak) dari itu," ujarnya.

Kendati demikian, jika terdapat konten ataupun iklan yang terjaring, pihak terkait dapat melaporkan dan mengajukan banding kepada Kominfo. Nantinya, konten maupun iklan tersebut akan dipulihkan kembali jika memang tidak tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Memang ada beberapa situs yang keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan akhirnya dibuka kembali," jelas Semmy.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Senin, 17 Juni 2019

Larangan Iklan Rokok di Internet akan Berdampak Positif Terhadap Anak-anak dan Remaja

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mendukung langkah progresif yang dilakukan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang melarang dan memblokir iklan rokok di internet.


"Itu akan berdampak positif dalam upaya melindungi jutaan anak-anak dan remaja di Indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi anak-anak untuk merokok, yang ini tentunya akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri," kata Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK. Syahputra Harianda di Medan, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan pemblokiran iklan rokok di internet merupakan bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.

Keberadaan iklan rokok di internet telah sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu. termasuk diakses oleh anak anak dan remaja.

Mengingat hal tersebut, YPI mengatakan iklan rokok di internet layak diblokir demi mencegah meningkatnya prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

"Industri rokok selalu mencari cara bagaimana dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Karena industri rokok sadar betul agar bisnis mereka terus berjalan, harus menciptakan perokok-perokok baru. Peluang inilah yang dimanfaatkan industri rokok untuk mengambil celah untuk mempromosikan rokok di internet," katanya.

Menkes dalam suratnya menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen ditahun 2013 menjadi 9,1 persen ditahun 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media tekhnologi informasi.

Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.

Data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan "crawling" dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok

"Kami berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," katanya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges