Rabu, 19 Juni 2019

Revisi PP 82 PSTE, Kominfo Akan Denda Platform Jika Terdapat Hoaks

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE).


Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan dalam revisi tersebut pihaknya memasukan klausul bahwa setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab jika terdapat hoaks dalam platformnya.

"Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platformnya," kata Rudiantara usai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (18/6/2019), di Gedung DPR MPR, Jakarta.

Aturan yang ada saat ini, kata Rudiantara, jika platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama, kemudian peringatan hingga pencabutan.

Namun, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar.

"Kalo di Jerman, itu dlm bentuk Undang-undang dendanya. (Tetapi) Kalo Undang-Uundang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya, Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE," ungkalnya.

Rudiantara mengatakan saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Namun ia tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut.

"Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus," pungkasnya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar