"Temuan ladang ganja dengan luas lahan lebih kurang 4 hektar," kata Kepala Subdit Narkotika Alami BNN RI, Komisaris Besar Polisi Aldrin Hutabarat, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).
Adapun jumlah batang ganja yang ditanam di ketinggian 319 meter tersebut yaitu lebih kurang 160.000 batang dengan ketinggian tanaman bervariasi mulai 50 sentimeter hingga 2,6 meter.
"Jika ditimbang, berat basah tanaman ganja ini lebih kurang mencapai 32 ton," ungkap Aldrin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut seluruh batang ganja dan dibakar di lokasi, sebagian ada yang dibawa pulang untuk menjadi barang bukti.
Sementara informasi adanya ladang dikatakan Aldrin berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi.
Meskipun demikian, tim gabungan yang melibatkan hingga 104 personel dari sejumlah instansi keamanan tersebut, tidak menemukan petani maupun pemilik ladang.
"Jika ditemukan, maka yang bersangkutan akan diterapkan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar