Melansir Extreme Tech, Selasa (3/12), hal tersebut dilakukan dengan menyematkan kamera pendeteksi di beberapa jalan New South Wales dan merupakan yang pertama kali dilakukan di dunia.
Guna mendukung penerapan tersebut, pemerintah Australia dikabarkan telah memasang 45 kamera yang akan memantau kegiatan pengemudi.
Nantinya, kamera AI tersebut dapat menangkap gambar smartphone yang telah dibekali algoritma pembelajaran mesin yang telah dirancang untuk mengidentifikasi smartphone pengemudi.
Dalam uji coba penerapan selama 3 bulan, pengemudi yang melanggar hanya akan mendapatkan peringatan. Namun, jika telah melawati masa uji coba tersebut, pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 344 dolar AS atau setara dengan Rp4,8 jutaan.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar