Menurut Syekh Salim Bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah begitu pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya, menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini keempat hal yang dapat membatalkan wudhu beserta penjelasannya.
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma
Hal yang bisa membatalkan wudhu yang pertama ini berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 6.
Artinya: Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.
Apa pun yang keluar dari dua jalan tersebut dapat mengakibatkan batalnya wudhu, namun apabila yang keluar adalah sperma (mani) maka tidak membatalkan wudhu. Hanya saja yang bersangkutan wajib mandi jinabat.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, dan yang lainnya
Hal ini berdasarkan salah satu hadis, "Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR. Abu Dawud).
Akan tetapi ada posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu. Yaitu tidurnya seseorang dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan untuk kentut kecuali mengubah posisi duduk tersebut.
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar (akil baligh) dan bukan mahramnya
Dalam hal ini, ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar bukan ditentukan oleh umur, namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal (sudah akil baligh).
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia baik disengaja atau tidak dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah. (HR. Ahmad).
Secara lebih rinci, wudhu seseorang akan batal jika dia menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau orang dewasa, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, bahkan jika kelamin yang disentuh telah terputus.
Adapun yang demikian hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhu orang yang disentuh.
Selain itu wudhu seseorang tidak menjadi batal apabila menyentuh kelaminnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari tangan. Ketika menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang juga tidak membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar