Selasa, 03 Desember 2019

4 Penyebab Batalnya Wudhu Beserta Penjelasannya, menurut Ulama Syafi’iyah

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Wudhu merupakan cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebagai syarat sahnya ibadah salat. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan apa saja yang membatalkan wudhu. Jika wudhunya batal, maka kita dilarang untuk melakukan ibadah salat dan yang lainnya sehingga orang tersebut harus berwudhu kembali.

Image

Menurut Syekh Salim Bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah begitu pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya, menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini keempat hal yang dapat membatalkan wudhu beserta penjelasannya.

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma

Hal yang bisa membatalkan wudhu yang pertama ini berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 6.


Artinya: Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.

Apa pun yang keluar dari dua jalan tersebut dapat mengakibatkan batalnya wudhu, namun apabila yang keluar adalah sperma (mani) maka tidak membatalkan wudhu. Hanya saja yang bersangkutan wajib mandi jinabat.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, dan yang lainnya

Hal ini berdasarkan salah satu hadis, "Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR. Abu Dawud).

Akan tetapi ada posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu. Yaitu tidurnya seseorang dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan untuk kentut kecuali mengubah posisi duduk tersebut.

3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar (akil baligh) dan bukan mahramnya

Dalam hal ini, ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar bukan ditentukan oleh umur, namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal (sudah akil baligh).

4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia baik disengaja atau tidak dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Rasulullah saw bersabda:

Artinya: Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah. (HR. Ahmad).

Secara lebih rinci, wudhu seseorang akan batal jika dia menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau orang dewasa, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, bahkan jika kelamin yang disentuh telah terputus.

Adapun yang demikian hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhu orang yang disentuh.

Selain itu wudhu seseorang tidak menjadi batal apabila menyentuh kelaminnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari tangan. Ketika menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang juga tidak membatalkan wudhu.

Wallahu a’lam.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar