“Kami akan lahirkan perbup tentang pola tanam. Buat yang menanam di lahan PT Perhutani dan PTPN tanpa sabuk gunung atau menanam tanpa berwawasan lingkungan, akan kita cabut hak garapnya melalui perbup tersebut,” ungkap Dadang, usai peresmian Polresta Bandung, di Soreang, Senin (9/12/2019).
Pemerintah Kabupaten Bandung, ditekankan dia, akan terus berkoordinasi dengan satuan tugas Citarum Harum dan musyawarah pimpinan kecamatan, guna menyosialisasikan pola tanam yang baik kepada masyarakat petani.
“Terutama kepada mereka yang menggarap lahan di ketinggian, baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Bandung. Bersama satgas kita terus sosialisasikan secara utuh, memang untuk sabuk gunung ada biaya tambahan, tapi itulah kearifan bertani dengan wawasan lingkungan,” tutur Dadang.
Bencana yang terjadi pada Jumat (6/12) lalu, menurutnya, jelas karena kesalahan pola tanam. Pasalnya, dia menemukan lahan di kemiringan, tidak memiliki sabuk gunung.
“Bukan hanya bikin sabuk gunung, tapi juga harus ada tanamannya. Misalnya kaliandra, rumput gajah, odot, kopi, dan tanaman keras lainnya. Saya mengerti, petani sayur menebang pohon yang tinggi karena takut kekurangan cahaya matahari untuk tanamannya. Makanya tanaman kerasnya bisa dipendekkan, kopi bisa dibonsai hingga tingginya hanya 1-2 meter,” pungkasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar