Pelaku adalah EP (45), warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Babar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjadi pengedar narkotika," kata Kepala Unit Lidik 1, Inspektur Satu Rahmad Ari Wibowo, Selasa (17/12/2019).
Rahmad Ari Wibowo menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil meringkus tersangka di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (13/12/2019).
"Dari tangan pelaku ini kita sita barang bukti sepuluh paket diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga ada uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui jika pelaku EP tersebut merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapasa Hinai Langkat, saat terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu.
"Iya, kita ketahui juga pelaku ini ternyata warga binaan Lapas Narkoba Hinai, Langkat," jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Polrestabes Medan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, lelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar