Tampilkan postingan dengan label Iklan Rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iklan Rokok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2019

Kominfo: Penindakan Iklan Rokok di Internet Megacu PP 109 Tahun 2012

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tidak pernah sembarangan melakukan pemblokiran. Soal iklan rokok di internet pun ditegaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.


"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti, berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," ungkap Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, saat Audiesi Kominfo Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek, Selasa (2/7/2019), di Gedung Kominfo, Jakarta.

PP yang dimaksud ialah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh tercantum dalam iklan rokok.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap iklan rokok, sementara konten organik terkait rokok yang diposting pengguna di platform tidak diblokir. Langkah yang ambil Kominfo pun dinilai sudah bijaksana. 

"Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang di-crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang bakal lebih (banyak) dari itu," ujarnya.

Kendati demikian, jika terdapat konten ataupun iklan yang terjaring, pihak terkait dapat melaporkan dan mengajukan banding kepada Kominfo. Nantinya, konten maupun iklan tersebut akan dipulihkan kembali jika memang tidak tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Memang ada beberapa situs yang keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan akhirnya dibuka kembali," jelas Semmy.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Kamis, 13 Juni 2019

DPR Dukung Langkah Menkes Dorong Menkominfo Blokir Iklan Rokok

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Anggota Komisi I Dave Akbarshah Fikarno mendukung Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam pemblokiran iklan rokok di media sosial.


"Iya itu penting, perlu saya dukung itu," ujar Dave saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (13/6/2019).

Dave menilai, memang saat ini media sosial sejenis youtube, Instagram serta berbagai situs web lebih digandrungi anak-anak remaja dibandingkan dengan saluran TV mainstream.

Maka dari itu, menurut Dave perlu adanya penyaring iklan di media sosial. Bahkan ia menyarankan situs seperti Youtube dan lain-lain untuk membayar pajak.

"Sebenarnya saya mendukung youtube secara keseluruhan di blokir, tapi kalau mereka pengen tetep akses ke Indonesia ya mereka harus bayar pajak," tegasnya.

Karena sampai saat ini Dave mengatakan penggunaan iklan dalam media sosial belum membayar pajak.

"Akan tapi juga mereka juga menyiarkan iklan tidak bayar pajak," ungkap Dave.

"Jadi makanya permintaan ini untuk diblokir malah saya sangat dukung," imbuhnya.

Terkait itu, lanjut Dave, Komisi I akan membahasnya dalam rapat dan menanyakan terkait hal itu kepada Menkominfo terkait kemampuannya untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di sosial media.

"Nah ini juga yang saya kira, kita ingin pertanyakan juga seberapa banyak yang sudah dikerjakan oleh pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar iklan rokok di internet diblokir.

Karena, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 juga menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges