Tampilkan postingan dengan label YLKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label YLKI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Oktober 2019

YLKI Restui Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen adalah kebijakan yang perlu didukung oleh masyarakat luas dan pembuat kebijakan terkait.

Image

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan cukai rokok yang semakin dekat membuat Industri Rokok terus mengintervensi pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok.

"Kalau pemerintah tunduk atas tekanan ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya. Ini saatnya pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan Industri Rokok," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (10/10/2019).

Ia menjelaskan meski belum diikuti oleh upaya meminimalisasi golongan cukai, kebijakan itu sudah menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok di kalangan rentan, terutama anak dan keluarga miskin.

Menurutnya, Industri Rokok akan terus berupaya membuat produknya tetap terjangkau sehingga mudah bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsinya dan penjualan zat adiktif ini berjalan lancar.

Taktik yang terus digunakan oleh Industri Rokok termasuk membesar-besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran informasi keliru serta berbagai riset-riset yang sering belum diuji kebenarannya.

Akhirnya, kenaikan cukai pada 2018 batal dilaksanakan. Bukti empiris membuktikan rokok berdampak buruk bagi konsumennya dan rokok murah memicu konsumsi rokok.

Pada 2015, Kementerian Kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan konsumsi rokok mencapai Rp600 triliun. Angka itu hampir empat kali lipat dari cukai rokok yang masuk pada tahun yang sama.

"Semua negara yang memberlakukan cukai dan harga rokok yang tinggi sudah membuktikan bahwa ini merupakan kebijakan yang paling efektif untuk mengurangi keterjangkauannya dari kalangan rentan dan ini membantu para perokok dalam upayanya berhenti merokok," imbuhnya.

Oleh karena itu, YLKI mendukung pemerintah untuk menolak tekanan industri dan segera mengesahkan PMK. Selanjutnya, pemerintah diharapkan bukan hanya menaikkan cukai dan harga rokok, tetapi juga mengaktifkan kembali peta jalan simplifikasi cukai.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Senin, 07 Oktober 2019

Terkait Larangan Minyak Goreng Curah, YLKI: Pemerintah Harus Jaga HET

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjaga Harga Eceran Termurah (HET) minyak goreng kemasan yakni Rp11.000 per liter, terkait produsen minyak goreng curah yang wajib menggunakan kemasan pada 1 Januari 2020.

Image

Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi lewat keterangannya  di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Terkait hal itu, YLKI memberi catatan terhadap kebijakan tersebut, di antaranya agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, pemerintah diminta konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.

“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” katanya.

Untuk mengurangi dampak plastik, Tulus menambahkan, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” ujar Tulus.

Selain itu, Tulus menyampaikan bahwa dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan ‘branded’, yaitu minyak goreng ber-SNI,” ujar Tulus. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Senin, 05 Agustus 2019

YLKI Desak PLN Untuk Berikan Kompensasi ke Konsumen

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Peristiwa mati lampu yang sempat membuat lumpuh Ibukota pada hari Minggu (4/8/2019) mendapat kecaman banyak pihak.  Pasalnya tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan.


Salah satunya datang dari, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, Banten bahkan area Jawa Barat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kejadian mati listrik di Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ini bisa menjadi tanda bahwa infrastruktur pembangkit PT PLN belum handal.

"Oleh karena itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menamah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dll," katanya di Jakarta (5/8/2019).

Menurut Tulus padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tambahnya.

YLKI meminta managemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit di Suralaya, dll.

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," pungkasnya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges