Kepala BNNP Jabar, Sufyan Syarif menyatakan tidak mendukung peredaran cairan untuk bahan rokok elektrik tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan cairan tersebut karena mengandung narkotika.
“Terutama untuk yang dijual secara online,” tukas Sufyan, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (26/6/2019).
Terlebih, Sufyan mengungkap, BNNP pun telah beberapa kali menangkap penjual cairan liquid yang mengandung narkotika. Oleh karena itu, BNNP mengawasi ketat peredaran barang tersebut baik yang dijual di toko maupun secara daring.
“Masyarakat, orangtua juga harus mengawasi anak-anaknya,” serunya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung Onny Yuar Hanantyoko menekankan, sejak Juli 2018 produk rokok elektrik harus mengantongi izin seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sejak saat itu, peredaran rokok elektrik resmi diawasi, karena masuk dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
“Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi, serta pengawasan terhadap peredarannya,” tegasnya.
Di kawasan Bandung, dituturkan Onny, cukup banyak peracik cairan untuk vape. Bahkan, liquid vape yang beredar di wilayah ini didominasi produk lokal. Namun, Onny belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
“Jumlah pastinya (seluruh produsen liquid vape) belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar