Fatwa itu disampaikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam sidang yang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.
"Hasil keputusan setelah dikaji selama 2 hari, mendengar para ahli yang terkait, akhirnya MPU Aceh menetapkan bahwa game PUBG dan sejenisnya hukumnya adalah haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Fatwa haram permainan daring (online) tersebut diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan dengan tema 'Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi'.
Sidang ini melibatkan 47 ulama anggota MPU Aceh serta sejumlah para ahli.
Faisal menyampaikan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan untuk mengharamkan game PUBG. Di antaranya adalah dampak langsung yang ditimbulkan oleh orang yang bermain permainan tersebut berupa melahirkan perilaku yang tidak baik.
"Karena pertimbangan bahwa game itu mengajarkan nilai-nilai kekerasan, bisa merubah perilaku orang yang bermain game, bisa menggangu kesehatan karena dia bagian dari pada kecanduan, dan lainnya," jelas Faisal.
"Berbagai latar belakang itulah disimpulkan bahwa bermain game PUBG dan sejenisnya itu hukumnya haram," jelas wakil ketua MPU Aceh itu lagi.
Faisal menyebutkan, hasil sidang yang digelar selama 2 hari itu kemudian disepakati oleh 47 ulama yang hadir.
"Sebanyak 47 anggota MPU Aceh menyepakati bahwa hukum (bermain game PUBG dan sejenisnya) haram," ujar Faisal.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar