Jumat, 18 Oktober 2019

Fitri Beli iPhone 11 Pro Max yang Diterima Malah Teh Kotak

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menangkap lima pencuri IPhone 11 Pro Max yang dibeli Fitri dari sebuah toko ponsel di Surabaya, Jawa Timur pada awal Oktober 2019.

Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudo Ario Seto menerangkan, pengungkapan dilakukan berkat laporan dari pihak ekspedisi atas laporan kehilangan dari toko ponsel di Surabaya.

"Jadi awalnya korban komplain kenapa HP IPhone 11 Pro-nya berubah menjadi teh kotak. Pihak toko merasa mengirimkan sesuai dengan pesanan dan komplain ke jasa pengiriman ekspedisi," ujar Suyodo kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Suyodo melanjutkan, ketika diselidiki ponsel yang dibeli Fitri sudah di tangan Diah. Kepada polisi, Diah mengaku membeli IPhone dari tersangka berinisial KEM seharga Rp22,5 juta. Setelah itu, polisi menangkap KEM.

KEM mengaku disuruh menjual IPhone 11 Pro oleh PRI. KEM memasarkan ponsel tersebut di media sosial miliknya.

PRI kemudian ditangkap dan mengaku membeli IPhone dari seseorang berinisial RIZ. Tidak lama setelah PRI ditangkap, RIZ pun dibekuk.

Ternyata, RIZ merupakan orang suruhan tersangka berinisial KOS. Sedangkan, KOS merupakan suruhan pelaku utama yakni LUK, kurir ekspedisi di Jakarta. LUK menjual IPhone senilai Rp17,5 juta.

"Pelaku pertama yang mencuri adalah kurir dari salah satu ekspedisi di Jakarta," ucap dia.

Atas perbuatannya, KEM, PRI, RIZ, KOS, dan LUK dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat.

Sumber : Akurat.co

Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar