Kamis, 03 Oktober 2019

Kemkominfo Bisa Digugat Rakyat Karena Ngotot Akan Keluarkan Aturan Blokir IMEI

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diminta untuk tidak ngoto mengeluarkan aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).


Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT), Heru Sutadi, mengungkapkan bahwa jika sistem pengendalian HP ilegal yang menggunakan metode blokir IMEI tetap berjalan, maka dimastikan akan banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut Heru, sejatinya pengendalian HP ilegal ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum membangun sistem yang dapat mempermudah masyarakat melakukan pengecekan apakah HP yang dibelinya itu legal atau tidak.

"Harusnya sistem blokir dikenakan di tingkat penjual. Bukan di tingkat pembeli. Tidak pernah ada preseden konsumen yang dihukum. Kalau pemerintah mau menindak ya ke tokonya. Harusnya pemerintah memiliki data whitelist. Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan masuknya HP ilegal mulai dari pelabuhan hingga toko. Sehingga semua pintu masuk HP ilegal bisa diawasi. Jika yang diblokir dari tingkat operator maka yang akan dirugikan adalah konsumen," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Heru menilai, Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat sistem whitelist dengan memasukan data IMEI dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan produksi. Masyarakat yang ingin membeli HP baru dapat melakukan pengecekan dan mendaftarkan IMEI di sistem yang dibangun oleh pemerintah. Jika validasi dan registrasi IMEI tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan data TPP impor dan TPP produksi, maka HP tersebut tidak bisa dipergunakan di sistem operator Indonesia.

Heru mengingatkan kepada Kemkominfo bahwa kewenangannya yang tertuang dalam UU Telekomunikasi hanya sampai pada menerbitkan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sehingga seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Heru juga mengingatkan bahwa kewenangan Kemkominfo tidak sampai ke tata niaga HP . Apalagi melakukan blokir HP . Menurut Heru, sebenarnya pencegahan HP ilegal tugas dari aparat Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Jika mereka bekerja maksimal maka masuknya HP ilegal pasti tak akan pernah ada. Jika ada kebocoran, maka yang di-monitoring itu yang ada di toko. Termasuk toko online. Karena yang diuber pemerintah hanya PPn saja. Tidak ada bea masuk impor bagi HP yang diproduksi di luar negeri. Sehingga pengendalian peredaran ponsel di masyarakat bersifat preventif bukan korektif melalui pemblokiran," katanya.

Heru menyampaikan, blokir IMEI seharusnya hanya untuk HP curian. Sehingga masyarakat tidak dibuat susah dan operator tidak disibukkan dengan urusan blokir. Mantan Komisioner BRTI itu meminta agar cara berpikir pemerintah dalam mencegah masuknya HP ilegal harus diubah dengan membuat sistem pengawasan di toko sebelum masyarakat membeli HP.

Jika Kominfo tetap ngotot membuat kebijakan yang diluar kewenangan Kominfo, lanjut Heru, maka Kemkominfo berpotensi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaannya. "Sehingga regulasi yang dibuat oleh Kominfo sangat mungkin digugat (class action) di pengadilan," ujarnya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar