Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setelah pihaknya menangkap tujuh orang penagih hutang di sebuah hotel. Pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus.
Alhasil polisi langsung mengetahui bahwa masih ada satu orang yang berada di luar kota yakni Arif Budiman Direktur PT. Hua Sua Jaya Sentosa yang memberikan perintah kepada tujuh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Arif baru tiba di Jakarta pada Minggu (27/10/2019) kemarin dari luar Kota menggunakan kereta api Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Ia pun langsung ditangkap oleh polisi yang sudah menunggunya.
"Saat proses penangkapan, pelaku ini berusaha melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur," tutur dia.
Ditembak kaki sebelah kanan, pelaku bukannya menyerah malah terus berusaha menyerang aparat kepolisian. Alhasil, ia kembali ditembak dibagian kaki kirinya agar tidak bisa melakukan perlawanan lagi.
"Setelah itu kami bawa ke rumah sakit untuk diobati," kata Edy.
PT. Hua Sua Jaya Sudah 3 kali Dapat pekerjaan menagih hutang Sejak bulan Maret 2019, Arif Budiman mendirikan PT. Hua Sua Jaya Sentosa yang bergerak dibidang jasa penagih hutang.
Di sana ia merekrut puluhan orang dengan bermodalkan keberanian menagih warga yang memiliki hutang puluhan juta hingga miliaran rupiah. Menurut Edy, PT. Hua Sua Jaya Sentosa ini sudah tiga kali menerima order untuk melakukan penagihan hutang.
Tapi, untuk tindakan yang ditidak dibenarkan baru pertama kali dilakukam kepada Engkos Sentosa.
"Untuk sistem pembayaran kepada jasa ini masih kami dalami. Karena kalau dari kasus ini, mereka mengaku mengambil untung Rp150 juta. Itu pembagiannya juga masih kami dalami apakah 50 juta untuk para penagih atau seperti apa," tegas dia.
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar