Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan bahwa enam pelaku yang berhasil ditangkap dalam sindikat itu menggunakan bungkus merek susu terkenal untuk menutupi bahwa barang yang dibawanya adalah produk susu biasa.
"Ada satu peti [Narkoba], kemudian setelah dibuka ditemukan kemasan packanging susu milo," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, (28/10/2019).
Eko melanjutkan, kepolisian mengetahui sindikat ini berawal dari analisa intelijen yang saat itu pihaknya menemukan hal yang tidak biasa pada produk susu tersebut.
"Akhirnya dilakukan pembukaan, setelah dipegang itu ternyata ada suatu hal yang ganjil yakni kristal warna putih, hasil pemeriksaan, ternyata kemasan Milo susu coklat ini didalamnya mengandung narkotika jenis shabu," jelasnya.
Diketahui, Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang kurir narkoba yang tengah membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan kelima tersangka itu bernama Sudirman alias Rudi (42), Syafrudin (35), Bayu Arifandhika (26), Risaldi (25) dan Bastian alias Ibas (38). Sementara itu dua orang tersangka lainnya masih diburu atas nama Anwar dan Wawan.
"Terkait perkara ini, total tersangka ada tujuh orang yang lima sudah kami amankan, dua lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO," tutur Eko, Senin (28/10/2019).
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, 40 bungkus sabu, 9 bungkus ekstasi dengan total 40.000 butir, satu bungkus ketamine 1 kilogram, 4 botol cairan hitam diduga codeine narkotika golongan II dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Eko mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menerima narkoba di Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir dengan cara ship to ship, setelah itu narkoba sebanyak dua karung goni ditimbun menggunakan serabut kelapa di perkebunan Sungai piyai, Kuala Indragiri, Provinsi Riau.
"Dari hasil interogasi bahwa tersangka Bastian disuruh Ridwan alias Wawan yang kini DPO, untuk menerima dua karung goni berisi narkoba dari tersangka Anwar DPO juga menggunakan speedboat dari Malaysia," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 197 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar