Tampilkan postingan dengan label Ojek Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ojek Online. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2019

Cari Uang Tambahan, Driver Ojol Ini Curi Spion Mobil

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan seorang laki laki berinisial CW (26) warga jalan Kejayaan Dalam, Tamansari Jakarta Barat usai kepergok mencuri spion mobil di Jl. Hanura I Rt.06/015 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat Senin (30/9/2019) dini hari.


Kapolsek Tambora kompol Iver Son manossoh, menuturkan, awalnya Korban bernama Karuna Gotama(19) warga Cikupa Tanggerang banten, memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

Korban saat itu berada di dalam mobil sambil bermain HP untuk menunggu teman korban yang dalam perjalanan pulang dari kerja.

"Tak lama datang pelaku yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online di sampimg mobil sebelah kiri. Dia langsung mematahkan spion mobil korban," terang dia kepada wartawan Senin (30/9/2019).

Mengetahui aksi pencurian itu, korban langsung turun dari mobil dan mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Alhasil pelaku terjatuh setelah korban menendang sepeda motor pelaku saat berusaha kabur.

"Pelaku yang jatuh masih tetap berusaha kabur tapi korban langsung menangkapnya bersama warga sekitar," ungkap dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Supriyatin menambahkan, Anggota buser Pimpinan Panit Iptu Eko Agus, yang sedang observasi tak jauh dari TKP langsung mengamankan Pelaku agar tidak dihakimi oleh massa yang geram.

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti 1 buah spion kiri mobil Daihatsu Luxio, langsung digelandang ke Polsek Tambora guna Penyidikan lebih lanjut.

"Setelah kami periksa, Pelaku melancarkan aksi ini dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karna orderan ojolnya lagi sepi," tutup Supriyatin.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 18 Juni 2019

Jika Kamu Batalkan Perjalanan, Segini Denda Grab

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Aplikator transportasi berbasis daring atau ojek online, Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan. Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.


"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar. 

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000. 

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges