Selasa, 24 September 2019

Gabungan Tokoh Masyarakat Sebut RKUHP Miliki Banyak Kecacatan yang Cederai HAM

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Puluhan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara menandatangani petisi berisi desakan agar DPR meninjau kembali isi pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP ) karena dinilai memiliki sejumlah kecacatan. 


"RKUHP ini mendapat tentangan dari masyarakat karena banyaknya catatan buruk yang mencederai hak asasi manusia (HAM)," kata budayawan yang juga salah seorang tokoh penggagas petisi, Goenawan Mohamad, di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga poin utama yang dianggap sebagai cacat dalam RKUHP dan dapat memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Ketiga poin tersebut adalah pengadopsian "living law" (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat, dan adanya pasal mengenai penodaan agama yang berpotensi menjadi pasal karet dan dapat menjerat tanpa batasan yang jelas.

Selain adanya tiga poin utama yang dinilai cacat, RKUHP juga dirasa belum disosialisasikan secara luas. Sehingga adanya dampak yang akan mempengaruhi kehidupan dianggap belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Goenawan dan 20 tokoh masyarakat lainnya mendesak agar DPR menunda pengesahan RKUHP tersebut. Tuntutan tersebut juga sejalan dengan kehendak dari Presiden Joko Widodo.

Selain mendesak DPR untuk menunda dan meninjau ulang RKUHP, komite ini juga mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang hingga kini terus tertunda pengesahannya.

Selain Goenawan Mohamad, tokoh masyarakat yang juga menandatangi petisi ini di antaranya Arifin Panigoro, KH. Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Wahid, Franz Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Abdillah Toha, Slamet Rahardjo, Butet Kartaredjasa, dan Christine Hakim. 


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar