Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2019

YLKI Desak PLN Untuk Berikan Kompensasi ke Konsumen

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Peristiwa mati lampu yang sempat membuat lumpuh Ibukota pada hari Minggu (4/8/2019) mendapat kecaman banyak pihak.  Pasalnya tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan.


Salah satunya datang dari, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, Banten bahkan area Jawa Barat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kejadian mati listrik di Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ini bisa menjadi tanda bahwa infrastruktur pembangkit PT PLN belum handal.

"Oleh karena itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menamah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dll," katanya di Jakarta (5/8/2019).

Menurut Tulus padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tambahnya.

YLKI meminta managemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit di Suralaya, dll.

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," pungkasnya.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Selasa, 18 Juni 2019

Jika Kamu Batalkan Perjalanan, Segini Denda Grab

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Aplikator transportasi berbasis daring atau ojek online, Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan. Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.


"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2019).

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar. 

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000. 

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.


Sumber : Akurat.co
Editor : Ges