Senin, 04 Maret 2019

KPK Terima Pengembalian Uang dari 14 Legislator Jambi

Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, KPK menerima pengembalian uang dari 14 Anggota DPRD Provinsi Jambi.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 Milyar," ungkapnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Febri menjelaskan, adapun proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.

"Kami ingatkan pada Anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ujarnya mengimbau.

Febri mengatakan, itikad baik dari para penerima suap itu tetap akan menjadi pertimbangan bagi hakim nantinya di proses persidangan.

"Sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan R-APBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan, sementara 1 tersangka lainnya berasal dari unsur swasta.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran mereka diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal pembahasan R-APBD tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Sumber : Akurat.co
Editor : Ges

Tidak ada komentar:

Posting Komentar