Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Dilansir dari Sky Sport Italia , Football Italia mengabarkan bahwa gelandang Arsenal , Aaron Ramsey , akan resmi berstatus penggawa Bianconeri per 1 Juli mendatang.
Kontrak Ramsey sendiri bersama The Gunners akan kedaluwarsa di akhir musim ini. Itu artinya, pihak Juventus Tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan jasanya.
Kubu The Gunners -julukan Arsenal - sudah memiliki kontrak dengan Ramsey sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, kedua belah pihak tidak menerima persetujuan.
Alasan Juventus memilih menunggu menunggu hingga akhir musim cukup masuk akal dan bisa dibilang pilihan tepat. Sebab, jika mereka memaksakan merekrut Ramsey di musim dingin, manajemen harus mengeluarkan uang sebesar 20juta euro.
Sumber yang sama juga bertanya jika sang pemain sudah melakukan tes medis. Ramsey memilih tes medis di Spanyol disetujui di London.
Sebelum Juventus menjadi klub yang terdepan untuk mendapatkan Ramsey, klub elit juga memiliki minat yang serius, sebut saja Bayern Muenchen dan Paris Saint-Germain.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Selasa, 12 Februari 2019
Rabu, 06 Februari 2019
Bermuatan Ratusan Tabung Elpiji, Kapal Motor Amelia Meledak
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Kapal Motor Amelia bermuatan enam tabung elpiji meledak di Dermaga Sungai Mahakam, Jl KH Mas Mansyur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/2) malam.
Ledakan terdengar keras hingga radius 5 km dan membuat warga sekitar kesulitan, jadi mencari sumber suara menggelegar tersebut. Saat kejadian itu terjadi, KM Amelia dalam kondisi sandar dan dipindahkan akan berangkat menuju Biduk-biduk, Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi, akibat ledakan tersebut, tiga orang menjadi korban luka bakar dan saat ini tengah memperbaiki perawatan di rumah sakit terdekat. Ledakan Ini juga membuat motor kapal lainya yang baru sandar tak jauh dari lokasi, juga naik imbasnya.
Menurut Sukri, warga sekitar yang melihat kejadian, setelah peristiwa ledakan tersebut, dua kapal motor tenggelam di Sungai Mahakam. Dampak ledakan juga terhenti di kapal tempat sandar diperbaiki kerusakan parah.
"Saat itu tidak tahu pasti kenapa, tiba-tiba terdengar ledakan keras seperti bom," kata Sukri yang bertanya tak jauh dari lokasi kejadian, saat ledakan terjadi.
Sobari, salah satu pekerja di dermaga mengatakan itu saat kejadian terjadi tidak ada kegiatan bongkar muat barang. Ia memutuskan karena bongkar muat di KM Amelia telah selesai sejak sore hari dan saat kejadian KM Amelia dalam posisi sandar.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Ledakan terdengar keras hingga radius 5 km dan membuat warga sekitar kesulitan, jadi mencari sumber suara menggelegar tersebut. Saat kejadian itu terjadi, KM Amelia dalam kondisi sandar dan dipindahkan akan berangkat menuju Biduk-biduk, Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi, akibat ledakan tersebut, tiga orang menjadi korban luka bakar dan saat ini tengah memperbaiki perawatan di rumah sakit terdekat. Ledakan Ini juga membuat motor kapal lainya yang baru sandar tak jauh dari lokasi, juga naik imbasnya.
Menurut Sukri, warga sekitar yang melihat kejadian, setelah peristiwa ledakan tersebut, dua kapal motor tenggelam di Sungai Mahakam. Dampak ledakan juga terhenti di kapal tempat sandar diperbaiki kerusakan parah.
"Saat itu tidak tahu pasti kenapa, tiba-tiba terdengar ledakan keras seperti bom," kata Sukri yang bertanya tak jauh dari lokasi kejadian, saat ledakan terjadi.
Sobari, salah satu pekerja di dermaga mengatakan itu saat kejadian terjadi tidak ada kegiatan bongkar muat barang. Ia memutuskan karena bongkar muat di KM Amelia telah selesai sejak sore hari dan saat kejadian KM Amelia dalam posisi sandar.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tak Perlu Jadi Kontroversi, GPS Diperbolehkan, Tetapi...
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan , Budi Setiyadi mengatakan berkendara menggunakan peta elektronik dalam "Sistem Penentuan Posisi Global" ( GPS ) dapat ditilang oleh polisi.
"Kalau dimulai sambil melihat jalan ( GPS ), yang mengendalikan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu bisa ditilang oleh polisi," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2019).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186.
"Ganti pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, jika pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi meminta GPS tidak berhenti selama dipindahkan oleh navigator, yaitu teman mengendarai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
" GPS enggak dikeluarkan, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS boleh pakai bukan pakai teman," katanya.
Ia mengizinkan masih sulit untuk mengendalikannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam "The Global Positioning System" ( GPS ) sebagai kendaraan cadangan dalam kondisi berhenti.
" GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS ," katanya.
Menhubkan para pengendara untuk berhenti sejenak sambil memperhatikan perjalanan elektronik yang baru, baik perjalanan dengan roda empat maupun roda dua.
" GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS , bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversi," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek berani untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
"Kalau dimulai sambil melihat jalan ( GPS ), yang mengendalikan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu bisa ditilang oleh polisi," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2019).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186.
"Ganti pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, jika pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi meminta GPS tidak berhenti selama dipindahkan oleh navigator, yaitu teman mengendarai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
" GPS enggak dikeluarkan, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS boleh pakai bukan pakai teman," katanya.
Ia mengizinkan masih sulit untuk mengendalikannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam "The Global Positioning System" ( GPS ) sebagai kendaraan cadangan dalam kondisi berhenti.
" GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS ," katanya.
Menhubkan para pengendara untuk berhenti sejenak sambil memperhatikan perjalanan elektronik yang baru, baik perjalanan dengan roda empat maupun roda dua.
" GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS , bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversi," katanya. Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek berani untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Membawa Sabu-sabu, Mertua dan Menantu Diringkus Polisi
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengumpulkan orang tua dan menantu yang membawa 10,40 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Lupakan yang diambil saat berada di dalam mobil yang dikendarai dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (5/2/2019).
Dikatakannya, tersangka berinisial SB (47) dan RD (36) ditangkap pada Jumat (1/2) malam, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Martapura Lama, Desa Sei Tabuk, Kabupaten Banjar.
Wisnu juga mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya mobil yang membawa narkoba.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Diterbitkan Polda Kalsel AKBP Andi A, melakukan penghadangan di sekitar lokasi yang disinyalir akan melintas kendaraan yang diminta.
Polisi pun langsung mengeluarkan kendaraan roda empat yang dicurigai dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Dari pengembangan, petugas kembali mempelajari dua tersangka lain, yaitu AS (24) dan AR (19) di Jalan Ahmad Yani Km 7,6 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang masih satu jaringan pengedar.
"Para tersangka kami bawa ke Polda dan mereka dijerat. Pasal 132 ayat (1) subs 114 (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
"Lupakan yang diambil saat berada di dalam mobil yang dikendarai dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (5/2/2019).
Dikatakannya, tersangka berinisial SB (47) dan RD (36) ditangkap pada Jumat (1/2) malam, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Martapura Lama, Desa Sei Tabuk, Kabupaten Banjar.
Wisnu juga mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya mobil yang membawa narkoba.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Diterbitkan Polda Kalsel AKBP Andi A, melakukan penghadangan di sekitar lokasi yang disinyalir akan melintas kendaraan yang diminta.
Polisi pun langsung mengeluarkan kendaraan roda empat yang dicurigai dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Dari pengembangan, petugas kembali mempelajari dua tersangka lain, yaitu AS (24) dan AR (19) di Jalan Ahmad Yani Km 7,6 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang masih satu jaringan pengedar.
"Para tersangka kami bawa ke Polda dan mereka dijerat. Pasal 132 ayat (1) subs 114 (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Teror Pembakaran Mobil Terjadi di Wilayah Jawa Tengah
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Teror pembakaran mobil oleh orang tak dikenal kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Kali ini, teror tersebut terjadi di Desa Karangayu, Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (5/2/2019) dini hari.
Kejadian nahas tersebut menimpa Nawang Sumirat, warga RT 01/ RW 03, Desa Karangayu, Cepiring, Kabupaten Kendal.
Kepala Desa Karangayu Ahmad Riyadi mengatakan percobaan pembakaran mobil bernomor polisi H-9474-DD tersebut sempat dipergoki oleh warga.
"Warga melihat ada dua orang, masing-masing naik sepeda motor, berada di dekat lokasi," ungkap Ahmad.
Salah seorang orang tak dikenal tersebut, lanjut dia, kemudian turun dan melempar sesuatu ke arah mobil yang terparkir di teras rumah itu.
"Waktu itu, warga sempat mencium bau bensin saat orang tak dikenal itu melempar benda diduga korek," ujarnya.
Api yang menyala yang segera dapat dipadamkan tersebut tidak sempat merembet ke area lainnya.
"Pembakaran tersebut menyebabkan kerusakan di bagian kiri depan mobil," jelasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Kali ini, teror tersebut terjadi di Desa Karangayu, Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (5/2/2019) dini hari.
Kejadian nahas tersebut menimpa Nawang Sumirat, warga RT 01/ RW 03, Desa Karangayu, Cepiring, Kabupaten Kendal.
Kepala Desa Karangayu Ahmad Riyadi mengatakan percobaan pembakaran mobil bernomor polisi H-9474-DD tersebut sempat dipergoki oleh warga.
"Warga melihat ada dua orang, masing-masing naik sepeda motor, berada di dekat lokasi," ungkap Ahmad.
Salah seorang orang tak dikenal tersebut, lanjut dia, kemudian turun dan melempar sesuatu ke arah mobil yang terparkir di teras rumah itu.
"Waktu itu, warga sempat mencium bau bensin saat orang tak dikenal itu melempar benda diduga korek," ujarnya.
Api yang menyala yang segera dapat dipadamkan tersebut tidak sempat merembet ke area lainnya.
"Pembakaran tersebut menyebabkan kerusakan di bagian kiri depan mobil," jelasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tewasnya 2 Orang dalam Musibah Bus Kramat Djati Jurusan Wonogiri-Cimahi yang Diakibatkan Bis Terguling
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, Bis Kramat Djati Jurusan Wonigiri-Cimahi mengatasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Garut, Rabu (6/2/2019). Bus ini berangkat setelah menabrak pohon dan terjatuh ke jalan layang Cikopo , Cicalenka Kabupaten Bandung.
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa 13 orang penumpang tujuan Cimahi. Bus dengan Nopol D-7591-AF bergerak dari arah timur Nagreg menuju Bandung.
Laka Tunggal di Cimahi. ISTIMEWA
Dari keterangan polisi yang diminta driver bus kurang konsentrasi jadi oleng ke sebelah kiri dan menabrak ke pohon kemudian terjatuh tebing setinggi 10 meter dengan posisi terbalik.
"Akibat dari kejadian tersebut 2 penumpang meninggal dunia 1 orang mengurangi luka berat dan 10 memindahkan luka ringan selanjutnya dibawa ke RSUD Cikopo Cicalengka," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa 13 orang penumpang tujuan Cimahi. Bus dengan Nopol D-7591-AF bergerak dari arah timur Nagreg menuju Bandung.
Laka Tunggal di Cimahi. ISTIMEWA
Dari keterangan polisi yang diminta driver bus kurang konsentrasi jadi oleng ke sebelah kiri dan menabrak ke pohon kemudian terjatuh tebing setinggi 10 meter dengan posisi terbalik.
"Akibat dari kejadian tersebut 2 penumpang meninggal dunia 1 orang mengurangi luka berat dan 10 memindahkan luka ringan selanjutnya dibawa ke RSUD Cikopo Cicalengka," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Senin, 12 November 2018
Mendapat Suport Dari Kolega Terkait Kasus Dialami Misbakhun
Salam sejahtera bagi pembaca Berita Good Day, kali ini saya akan memberikan berita terhangat yang Saya baca di artikel artikel terkait, seputar Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi. Langsung saya cekidot...
Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu. Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.
Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.
Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.
Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.
Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.
“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.
Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.
“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.
Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.
Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.
Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.
Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.
"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.
"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.
Editor: Ges
Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu. Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.
Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.
Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.
Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.
Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.
“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.
Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.
“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.
Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.
Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.
Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.
Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.
"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.
"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.
Editor: Ges
Langganan:
Postingan (Atom)