Untuk mengelabui petugas, memasukan satu gram sabu ke dalam pisang molen goreng.
Wakasat Narkoba Polrestro Kota Bekasi , Kompol Suwolo Seto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya kecurigaan petugas saat melakukan penjenguk pacarnya berinisial AB. Saat membawa kejahatan membawa sekantong gorengan.
"Seperti pengunjung lain, saat menjenguk pelaku membawa makanan, namun petugas bertaruh, gorengan yang diusung terlihat bolong," kata Seto, Rabu (13/3/2019) di Polres Metro Bekasi Kota.
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan satu gram sabu. Dari pengakuannya, persetujuan hanya disuruh oleh AB untuk membawa sabu yang diterima di rumah.
"SAYA kita harus memeriksa tes urin, hasilnya negatif," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelanggaran dijerat Pasal 114 ayat (1) hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar