Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, M. Faruk Rozi menuturkan, EGR baru beberapa kali menjual sepupunya kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru menggeluti bisnis haram itu belakangan ini.
"Baru beberapa kali atau beberapa bulan belakangan ini dia menjadi pebisnis esek-esek online," kata Faruk kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Faruk menjelaskan, EGR tega menjual sepupunya karena alasan ekonomi. Dia memasarkan TW lewat media sosial Facebook.
"Iya benar itu sepupunya sendiri yang dijual kepada lelaki hidung belang," tegasnya.
EGR kini menjadi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar