Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, saat mengamankan mobil itu pihaknya menggiring lima orang yang diduga sebagai aktor pembawa mobil ambulance bermuatan benda keras.
"Kami mengamankan 5 orang terkait temuan tersebut. Mereka adalah Y, I, O, HS dan SGS," kata Argo Kamis (22/5/2019).
Argo melanjutkan, di dalam mobil tersebut tidak ada alat medis dan Tenga ahli medis. Sebab kelima orang yang diamankan setelah diperiksa tidak memiliki kemampuan medis.
"Tiga orang ini tidak mempunyai kualifakasi sebagai petugas medis. Dan di dalam mobil tersebut, tidak ada peralatan medis. Yang ada hanya batu dalam kardus," ucap Argo.
Dari keterangan kelima orang itu, tidak ada yang mengetahui keberadaan batu di dalam mobil tersebut.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 55, 56 kemudian 170, 212 dan 214 KUHP ancaman lima tahun ke atas," tutup dia.
Sumber : Akurat.co
Editor : Ges
Tidak ada komentar:
Posting Komentar